Cikarang Barat, Bekasinews.com.- Sebanyak 99 bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha yang berada di Tanah Negara di sepanjang jalan yang menuju pintu Tol Cibitung Kecamatan Cikarang Barat ditertibkan Camat Cikarang Barat pada Kamis, 4 Juni 2009.
Berdasarkan surat pemberitahuan trantib tanggal 20 Pebruari 2009 nomor 300/107/Trantib, Surat pemberitahuan tanggal 2 Maret 2009 nomor 300/147/Trantib,surat pemberitahuan tanggal 27 Mei 2009 nomor 300/327/Trantib, maka para penghuni diharuskan segera memindahkan/membongkar sendiri bangunan.
Berdasarkan Surat tersebut yang telah di berikan kepada para penghuni maka Kamis jajaran aparat Kecamatan, TNI/Polri Kecamatan Cibiung bergerak untuk menertibkan banguna-banguna tersebut.
Sebelum bergerak pimpinan anggota Tni/Polri berpesan dalam menjalankan tugas ini agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat jalannya peneribkan, dan dilakukan dengan persuasif dengan membantu para penghuni bangunan yang kesulitan membongklar bangunan, tidak menggunakan kekerasa.ujar danramil yang mempin Apel sebelum melakukan penertibkan.
Dalam penertiban bangunan berlangsung dengan aman, terlihat para penghuni bangunan ada yang telah membongkar sendiri bangunannya sehingga penertibkan berjalan sukses tanpa adanya keributan ataupun perlawanan dari penghuni bangunan.
Camat Cikarang Barat, A.Karim pada Bekasinews.com mengatakan “Saya telah memberitahukan kepada warga penghuni bangunan dengan mengirimkan surat beberapa kali dan saya juga telah memberikan kesempatan bagi penghuni bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum dilakukan penertiban oleh aparat TNI/Polri dan SatPol dari Kecamatan dan Pemda.
Setelah ditertibkan dari bangunan maka akan dijadikan lahan hijau untuk penaman 1000 pohon sehingga jalur disepanjang jalan menuju Tol Cibitung akan menjadi lahan pemnghijauan. "Saya telah mengajukan permohonan bibit pohon sebanyak 1000 pohon kepada Pemda Kabupaten Bekasi untuk ditanam di bekas lahan bangunan yang telah di bongkar.” ujarnya. ( M. Joko YP )
|