Jakarta, Bekasinews.com.- Polres Metro Bekasi, Senin (16/3) berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu sebanyak 400 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp40 juta, berinisial AS di jalan Perum Jaka Permai Bekasi Barat, Bekasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chrysnanda, Selasa (17/3) membenarkan perihal penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut. Namun ia belum bersedia menjelaskan kasus itu secara rinci. Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari kecurigaan petugas yang melihat sebuah mobil Suzuki panther ketika melintas di jalan sekitar perumahan Jaka Permai. Kendaraan tersebut kemudian diberhentikan petugas dan digeledah. Saat itulah petugas menemukan barang bukti 400 lembar mata uang palsu senilai Rp40juta yang diletakan di dalam mobil tersebut. Kemudian, pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polres Metro Bekasi untuk pengembangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku akan menukarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya. Sementara itu, terkait adanya peredaran uang palsu tersebut, Kasat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Bahagia Dachi menghimbau masyarakat agar lebih mewaspadai peredaran uang tidak sah tersebut. Apalagi, kata Dachi, saat ini dalam kancah perpolitikan di Indonesia tengah dilaksanakan pesta demokarasi rakyat atau Pemilu 2009 yang telah memasuki tahapan kampanye terbuka dan disinyalir membuka peluang beredarnya uang palsu terkait aksi politik uang. “Masyarakat harus mewaspadai beredarnya uang palsu dan harus mengenali ciri-ciri uang yang diberikan. Identitas pemberi uang juga harus diketahui, terlebih jika tidak wajar dan ada maksud tertentu,” jelasnya. (BIPT.Ty/id)
|