Cikarang, Bekasinews.com.- Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan memilih wakil Rakyat (Legislatif) tinggal menunggu hitungan hari, sehingga fihak Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Barat akan bekerja exstra keras untuk mengawasi akan terjadi tindak pelanggaran Pemilu Seperti Money Politik (Politik Uang) yang dilakukan Caleg, Iming-iming yang bersifat materi yang dijanjikan caleg dan memaksakan kehendak untuk memilih caleg tertentu dan pemasangan alat Peraga Caleg.
Pelanggaran Pemilu dapat di kenakan sangsi bila ada laporan dari masyarakat atau pihak Panwaslu sendiri yang mengetahui pelanggaran selama belum lewat dari 3 hari setelah peristiwa. Dalam penaganan pelanggaran pemilu pihak panwaslu akan menyerahkan kasus tersebut kepada Gakum (Penegakan Hukum terpadu ) dari unsur kepolisian Polres di Kabupaten Bekasi. Pelanggar Pemilu juga akan diadili oleh Hakim khusus yang ditunjuk oleh pengadilan. Sangsi bagi pelanggar pemilu akan dikenai sangsi Administrasi dan Pidana.
Menurut Keterangan Ketua Pangawas Pemilu Kecamatan, Cikarang Barat, Masdar pada Bekasinews.com mengatakan, ”Pihak Panwaslu Kecamatan akan mengawasi jalannya Pemilu secara ketat dengan turun kelapangan untuk mencegah terjadi pelanggaran-pelanggaran pemilu selain itu, Panwaslu Kecamatan akan menerima laporan dari masyarakat, kalau masyarakat menemukan adanya pelanggaran pemilu secepatnya melapor ke Panwaslu jangan lebih dari 3 hari setelah terjadi pelnggaran pemilu, agar dapat segera di tindak lanjuti. Kalau laporan masyarakat terhadap pelanggaran pemilu lebih dari 3 hari setelah kejadian, maka hal tersebut bisa dianggap kasus kadaluarsa, pelanggar pemilu akan dikenai sangsi Administrasi dan pidana bagi caleg yang melanggar pemilu dengan melakukan money politik, menjanjikan materi, dan memaksa masyarakat untuk memilihnya” ujarnya. (M. Joko YP)
|